Our Contact
- Jl. Husein Sastranegara No. 2, Tangerang 15124
- +62215412272
- marketing@aerowisatatransport.com
PT Aerotrans Indonesia berkomiten untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam upaya mencapai visi dan misi Aerotrans.
Pedoman etika bisnis dan perilaku /Code of Conduct merupakan salah satu bentuk komitmen Perusahaan yang menjabarkan nilai-nilai unggulan Perusahaan ke dalam interprestasi perilaku.
Standar etika yang diterapkan Aerotrans berdasarkan pada nilai-nilai yang diyakini sebagai nilai unggulan yaitu : Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (AKHLAK) dalam berbisnis dan berperilaku. Aerotrans mendorong seluruh Insan nya untuk selalu menjunjung dan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut.
Pedoman etika bisnis dan perilaku menjadi acuan bagi Komisaris, Direksi, Pimpinan, dan Pegawai Insan Aerotrans dalam mengelola Perusahaan guna mencapai Visi dan Misi serta tujuan Aerotrans.
Perusahaan senantiasa memberikan informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh Pemangku Kepentingan. Perusahaan meyakini bahwa pelaksanaan prinsip transparansi dengan baik dan tepat akan menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan berbagai pihak.
Seluruh organ tata kelola Perusahaan memiliki prinsip akuntabilitas dengan kejelasan fungsi, struktur, sistem, serta pertanggungjawaban yang sistematis. Hal ini dapat terlihat melalui pengelolaan Perusahaan yang memisahkan tugas dan tanggung jawab serta menguraikan secara jelas mengenai fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing organ tata kelola.
Bentuk pertanggungjawaban Perusahaan dibuktikan dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, melindungi segenap pegawai dengan menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang berkelanjutan.
Pengelolaan Perusahaan dilakukan dengan profesional tanpa adanya benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Perusahaan memberikan perlakuan adil dan setara dalam memenuhi hak seluruh Pemangku Kepentingan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku. Melalui prinsip ini, Perusahaan melakukan pengelolaan terhadap seluruh aset dengan baik, sehingga memunculkan perlindungan kepentingan Pemegang Saham secara jujur dan adil. Bagi Perusahaan, prinsip fairness menjadi jiwa untuk memonitor dan menjamin perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam Perusahaan.
Insan Aerotrans berkomitmen untuk selalu melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan Aerotrans. Aerotrans berkewajiban menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan, di proses secara wajar dan tepat waktu.
If you see or find out about the alleged Corruption Crime by Aerotrans employees, please report to the Aerotrans Internal Audit. If your report meets the requirements / criteria, it will be processed further.